Sesungguhnya wanita adalah belahan tak terpisah dari laki – laki.... (HR. Ahmad dan Al Baihaqi).
Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah bagian dari mereka..(HR. Abu Daud dan T Tirmidzi).
jika salah seorang wanita di antara kalian hendak masuk ke masjid, janganlah sekali-kali ia memakai haruman…(HR. Muslim)
Rasulullah melaknat laki – laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki – laki… (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al Hkim, Ibnu Majah)
Pandangan anak panah beracun dari anak panah iblis, siapapun yang menghindarrknya karena takut kepada allah. Allah akan mengaruniakan keimanan, yang ia temui rasanya manis dalam hati… (HR. Al Hakim)
Wanita mana saja yang memakai haruman kemudian keluar dan lewat di muka orang banyak agar mereka mendapati wanginya, maka dia adalah pezina.. (HR. Abu Dawud dan AT Tirmidji)
Barang siapa memakai pakaian untuk mencari popularitas di dunia, maka allah akan mengenakan pakaian kehinaan itu padanya di ahri kiamat, kemudian membakarnya di neraka… (HR. Abu dawud dan Ibnu Majah)
Sesungguhnya, jika kepala seorang dari kalian di cerca dengan jarum bedi menal, adalah masih baik dari pada menyentuh perempuan yang tiada halal baginya… (HR. Ath Thabrani dan Al Baiihaqi)
Akan muncul di akhir umatku, wanita – wanita yang perpakaian telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu penaka punuk unta, dan mereka tidak akan memasuki surga dan tidak juga akan mencium aroma surga, padahal bau surga itu dapat di cium dari jarak sekian dan sekian… (HR. Muslim)